Kerusakan Ini Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Jangan Terlena, Kerusakan Ini Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Jangan Terlena, Kerusakan Ini Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Mayoritas pemilik mobil baru, mengasuransikan kendaraannya. Asuransi memang bisa menimbulkan perasaan tenang saat berkendara. Kita tidak perlu was-was dengan biaya perbaikan jika mobil kita terlibat kecelakaan. Tapi kita juga harus tetap waspada Bro Deltalube, tidak semua jenis dan kondisi kerusakan bisa ditanggung asuransi. Berikut akan dijabarkan beberapa situasi dan jenis kerusakan yang tidak ditanggung pihak asuransi.

1.Kelebihan Penumpang

Menyalahi peruntukan mobil, bisa berujung pada kecelakaan. Misalnya melebihi kapasitas penumpang sesuai peruntukan mobil. Jika terjadi kecelakaan akibat kondisi overcapacity, maka pihak asuransi tidak akan mengganti kerugiannya.

2.Ikut pawai, lomba, karnaval, balap, dll

Jika Anda mengikutsertakan mobil Anda dalam sebuah acara pawai, karnaval, balap, atau sejenisnya dan ditengah acara terjadi kejadian yang membuat mobil rusak, maka pihak asuransi tak akan menanggungnya.

3.Pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau psikotropika

Selain melanggar hukum, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alcohol dan psikotropika juga punya dampak buruk lain. Jika terjadi kecelakaan, maka pihak asuransi tidak akan mengganti atau menanggung kerusakan kendaraanmu.

4.Pengemudi tidak memiliki SIM/SIM habis masa berlaku

Seperti poin sebelumnya, selain melanggar hukum, tidak memiliki SIM atau SIM habis masa berlaku tidak bisa melakukan klaim asuransi.

5.Kerusakan akibat pemakaian atau kerusakan sebagian.

Kerusakan akibat pemakaian atau yang biasa disebut wear and tear, tidak bisa diklaim asuransi. Misalnya kerusakan wiper atau kampas rem akibat masa pakai tidak ditanggung asuransi. Kemudian kerusakan sebagian misalnya pada pelek atau ban saja, juga tidak ditanggung asuransi. Tetapi jika ban atau pelek rusak, serangkaian dengan bodi mobil dalam satu kejadian itu dapat ditanggung pihak asuransi.

Baca Juga : Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil

6.Penggelapan atau Hipnotis

Terakhir untuk kasus kehilangan. Kehilangan unit kendaraan yang diakibatkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Hal itu karena sulit dibuktikan secara hukum. Pada kasus penggelapan, unit kendaraan sebenarnya masih berada dalam penguasaan sang pelaku.