
14 Jun Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil
Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil
Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil – Dalam dunia roda empat, asuransi sudah menjadi hal yang umum. Jenis perlindungan asuransi pun ada beragam. Mulai yang dari melindungi dari kehilangan unit saja (total loss only/TLO), hingga yang melindungi dari segala kerugian atau biasa disebut komprehensif atau all-risk. Namun apakah asuransi komprehensif itu benar-benar bisa menanggung segala kerugian termasuk dari pihak ketiga? Yuk kita bahas.
Sebelum itu mari kita simak contoh kasus. Kita sedang berkendara mobil, karena lengah mobil kita menabrak kendaraan lain hingga kedua mobil menjadi ringsek. Tentunya pihak ketiga yang kita tabrak, akan meminta pertanggungjawaban dari kita sebagai pihak yang menabrak. Nah disini lah muncul namanya perlindungan third party liability (TPL). Dengan adanya perlindungan TPL, biaya perbaikan mobil yang ditabrak juga akan ditanggung oleh asuransi kita.
Tapi sebelum itu, pastikan dulu asuransi komprehensif atau all-risk yang kita punya sudah termasuk perlindungan TPL. Perlindungan TPL itu tidak selalu termasuk dalam asuransi all-risk. Beda perusahaan asuransi, beda aturannya. Jadi jika asuransi all-risk yang kita punya belum memiliki perlindungan TPL, kalian bisa menambahkannya. Tentu dengan tambahan premi tiap bulannya.
Perlu juga dipahami bahwa jumlah nominal kerugian yang ditanggung TPL biasanya menerapkan sistem pagu atau plafon. Jadi tidak unlimited. Plafon perlindungan ini yang akan menentukan tambahan premi bulanan asuransi kita. Misalnya saat ingin mendapatkan plafon jaminan sebesar Rp 25.000.000, ada tambahan premi 1% per tahun. Sehingga besaran tambahan premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp 25 juta berada di kisaran Rp 250.000 per tahunnya.
Baca Juga : Inilah Penyebab Garansi Mobil Gugur
Perlu diingat juga bahwa perlindungan TPL juga bisa ditolak. Misalnya pengemudi tidak memiliki SIM, kecelakaan akibat melanggar lalu lintas, kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, ikut dalam perlombaan, latihan mengemudi, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa, dan melakukan tindak kejahatan.