
01 Jul Perbedaan Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir
Perbedaan Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir
Sebagai pengguna jalan raya, mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas itu wajib. Jangan sampai kita dan orang lain celaka, akibat kita tidak tahu dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Salah satu rambu lalu lintas yang umum dijumpai adalah rambu dilarang stop dan rambu dilarang parkir.
Rambu dilarang stop adalah berupa huruf “S” warna hitam yang dicoret oleh garis berwarna merah. Sedangkan rambu dilarang parkir berupa huruf “P” warna hitam yang dicoret oleh garis berwarna merah. Kedua rambu ini biasanya dijumpai di kawasan dengan lalu lintas yang padat atau sempit, misalnya jalan arteri atau jalan di kawasan perkantoran.
Seperti namanya, rambu dilarang stop adalah larangan berhenti bagi kendaraan bermotor. Sedangkan rambu dilarang parkir adalah larangan parkir untuk semua kendaraan bermotor. Tapi kita bisa saja keliru soal definisi stop dan parkir. Karena pada hakikatnya, berhenti dan parkir itu sama-sama dalam kondisi yang tidak bergerak.
Baca juga : Ini Kata Undang-Udang Soal Pemakaian Roof Box
Nah biar tidak bingung, lebih baik kita lihat peraturan resminya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 15, 16 tertulis sebagai berikut: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Jadi sebenarnya kalian diperbolehkan untuk berhenti sebentar di area yang ada rambu larangan parkir. Tapi harus diperhatikan bahwa tidak ada rambu dilarang berhenti di sebelum dan sesudah rambu larangan parkir tersebut. Karena kalian bisa saja ditilang jika masih berada di kawasan rambu larangan berhenti. Sudah paham kan sekarang.