Modifikasi Ekstrem Kendaraan Wajib Urus Rubentina

Modifikasi Ekstrem Kendaraan, Wajib Urus Rubentina

Modifikasi Ekstrem Kendaraan, Wajib Urus Rubentina

Memodifikasi kendaraan seperti ganti pelek, atau audio adalah hal yang sah dilakukan. Lain halnya jika modifikasi kendaraan bersifat ekstrem, seperti modifikasi bentuk bahkan ganti warna kendaraan. Misalnya mobil SUV diubah jadi Pick-up, atau MPV diubah jadi Campervan dengan dimensi besar. Modifikasi hal itu akan mengubah identitas asli kendaraan dan melanggar hukum Bro Deltalube! Nah biar tetap legal di jalan, kalian harus mengurus yang namanya Rubentina atau singkatan dari rubah (ubah, Red) bentuk ganti warna.

Sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Untuk itu perlu dilakukan serfikasi ulang oleh pihak berwenang lewat proses Rubentina.

Syarat mengurus Rubentina adalah KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli dan Fotokopi, Identitas Perusahaan yang memodifikasi (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP.

Untuk prosesnya, pertama pemohon mengisi data kendaraan bermotor formulir permohonan. Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina. Kemudian  Cek fisik kendaraan bermotor dan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak)  untuk BPKB dan STNK

Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres, sekaligus melengkapi dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB. Nantinya dokumen tersebut akan diteruskan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.

Baca Juga : Ini Kata Undang-Udang Soal Pemakaian Roof Box

Selanjutnya akan dilakukan perekaman data oleh petugas dan pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, terakhir adalah penerbitan STNK dan BPKB. Adapun rincian biaya PNBP untuk proses Rubentina adalah sebagai berikut.

PNBP STNK kendaraan roda 2 dan Roda 3: Rp 100.000

PNBP STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

PNBP BPKB kendaraan roda 2 dan Roda 3: Rp 225.000

PNBP BPKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000