
26 Sep Kode Rahasia di STNK yang Menjadi Sebab Pajak Kendaraan Mahal
Kode Rahasia di STNK yang Menjadi Sebab Pajak Kendaraan Mahal
Salah satu parameter yang mesti dipertimbangkan dalam memiliki kendaraan adalah pajak. Jangan sampai kita bisa beli kendaraan, tapi tidak sanggup bayar pajaknya karena terlalu mahal. Ketentuan pajak di Indonesia biasanya dinilai berdasarkan tahun kendaraan, kapasitas mesin, serta jenis kendaraan. Tapi tahukah kamu ada komponen lain yang bisa menentukan nilai pajak kendaraan jadi besar?
Komponen tersebut adalah kepemilikan. Jika kalian memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan berikutnya akan dikenakan pajak progresif. Kendaraan yang sudah kena pajak progresif, akan punya nilai pajak lebih tinggi, meskipun kendaraannya sama persis.
Bagi kalian yang berencana meminang kendaraan bekas, sebaiknya perlu dipertimbangkan status kepemilikan kendaraan tersebut. Jangan-jangan kendaraan itu sudah kepemilikan ke-2 atau ke-3 yang bikin nilai pajaknya jadi tinggi. Untuk mengetahui status kepemilikan, kalian bisa cek STNK di bagian lembar pajak. Laku cek 6 digit angka yang berlokasi di samping kiri dari tanggal masa berlaku pajak.
Contohya ada angka 550 001. Angka 550 berarti kepemilikan pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya di tiga digit terakhir, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Aturan pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut: Kendaraan pertama besaran pajaknya 2%, kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5%, kendaraan ketiga pajaknya 3%, kendaraan keempat 3,5%, dan seterusnya dengan kenaikan 0,5% tiap kepemilikan kendaraan.
Baca Juga : Modifikasi Ekstrem Kendaraan, Wajib Urus Rubentina
Perlu diketahui juga bahwa penerapan pajak progresif belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jadi jika di wilayah tersebut belum diterapkan pajak progresif, maka tidak ada kode tersebut di STNK. Dan jika kita hendak membeli kendaraan yang sudah kena pajak progresif, sebaiknya segera dibalik nama agar pajaknya jadi lebih murah.