Ini Fungsi Marka Kejut di Jalan

Ini Fungsi Marka Kejut di Jalan

Bukan Hiasan, Ini Fungsi Marka Kejut di Jalan/strong>

Dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara, maka pihak kepolisian dan instansi terkait membutuhkan alat bantu berupa rambu-rambu dan marka jalan. Bukan cuma itu, alat bantu tersebut diharapkan juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi karena faktor individu.

Salah satu alat bantu yang dimaksud adalah marka kejut alias speed trapped. Para pengendara pasti pernah melewati marka ini, namun tidak sedikit yang tidak tahu akan fungsinya. Bahkan masih banyak yang meremehkan keberadaannya.

Sebelumnya, ada baiknya kita samakan terlebih dahulu pesepsi soal marka kejut. Seperti yang tertuang di Peraturan Menteri nomor 34 tahun 2014 tentang marka jalan, marka kejut ditempatkan pada jalan yang memiliki risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.

Marka kejut memiliki tinggi maksimal 12 cm dengan lebar permukaan 15 cm. Sisi miring dengan kelandaian 15 persen dari ketinggian 8,5 derajat. Selanjutnya, wajib diberi warna putih secara diagonal. Jarak marka kerjut satu dengan lainnya minimal 100 meter. Berjarak minimal 25 meter dari persimpangan jalan.

Penempatannya, marka kejut dibuat pada jalan yang tidak memiliki arus lalu lintas yang padat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994. Oleh sebab itu, marka kejut kerap ditemukan pada zona bebas hambatan.

Fungsinya bukan sebagai hiasan jalan atau pemanis belaka, tapi sebagai terapi kejut sekaligus peringatan buat pengendara untuk mengurangi kecepatan. Selain itu, marka kejut juga berfungsi sebagai pemberi tanda kepada pengguna jalan agar tetap sadar atau tidak mengantuk saat berkendara. Seperti yang kita ketahui, pengemudi mengantuk atau kelelahan menjadi penyebab tertinggi pada kecelakaan lalu lintas.

Namun sayangnya, tidak sedikit dijumpai marka kejut yang dibuat asal-asalan oleh oknum demi kepentingan individu atau golongan saja. Mulai dari penempatan sampai bentuk fisik marka kejut itu sendiri tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada. Alhasil, menimbulkan ketidaknyamanan pengendara yang melewatinya. Bahkan ada yang secara fisik terlihat seperti polisi tidur (speed bump) berjajar di tengah jalan.

Baca Juga : Mengenali Dampak Dan Penyebab Ban Belakang Motor Goyang 

Tidak berhenti di situ, marka kejut yang dibuat tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil. Kendaraan yang berulang-ulang melewati marka tersebut, lama kelamaan akan mengalami kerusakan. Terutama pada sektor kaki-kaki kendaraan.