Begini Aturan Aplikasi Kaca Film

Begini Aturan Aplikasi Kaca Film

Gak Boleh Asal, Begini Aturan Aplikasi Kaca Film

Indonesia adalah salah satu negara yang dilewati garis katulistiwa, hal ini membuatnya jadi negara tropis. Seperti yang kita ketahui, paparan matahari di negara tropis sangat maksimal. Itulah sebebnya pemakaian kaca film di mobil menjadi lumrah.

Dilihat dari fungsinya, paling utama dari pemakaian kaca film adalah menyerap panas dan memantulkan sinar ultraviolet dengan tujuan suhu di dalam  kabin tetap sejuk alias adem.

Fungsi berikutnya adalah sebagai pendongkrak penampilan mobil. Tidak sedikit pemilik yang menggunakan kaca film sebagai cara mempercantik penampilan mobilnya. Hal ini sangat mungkin karena produsen kaca film menawarkan berbagai jenis kaca film dan banyak pilihan warna. Pemilik mobil bisa menyesuaikan dengan keinginannya.

Yang tak kalah penting adalah fungsi pengamanan. Sudah bukan rahasia lagi, bila kaca film punya kemampuan mencegah kaca berhamburan ketika terjadi benturan dan pecah. Tentu hal ini bertujuan meminimalisir risiko melukai penumpang. Selain itu, tingkat kegelapan kaca film bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan. Berkat kaca film pelaku akan kurang jelas melihat ke dalam mobil untuk mencari sasarannya.

Walau diperbolehkan untuk mengaplikasi kaca film, ada aturan yang diterapkan untuk aksesoris yang satu ini. Di Indonesia regulasi pemakaian kaca film diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Diantaranya disebutkan bahwa penggunaan aplikasi kaca film diperbolehkan dengan komposisi persentase tembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen untuk kaca samping. Sedangkan untuk kaca depan dan belakang komposisi persentase tembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen.

Baca juga : Tanda-tanda Kaca Film Minta Diganti

Pun begitu dengan negara lain yang punya aturan sendiri soal kaca film di mobil. Contohnya seperti negara India yang tidak mengizinkan mengganti kaca film. Kaca film yang diperbolehkan adalah standar dari bawaan pabrik.

Di Jepang, sebagian besar mobil tidak memakai kaca film berwarna pada kaca depan dan belakang alias bening. Hal ini dengan alasan keamanan dan mempermudah penegakan pelanggaran lalu lintas di Jepang yang dipantau dari CCTV.