Sengaja Terjang Banjir Garansi Bisa Gugur

Sengaja Terjang Banjir, Garansi Bisa Gugur

Sengaja Terjang Banjir, Garansi Bisa Gugur

Ketika berhadapan dengan genangan air yang dalam atau banjir di musim hujan, pemilik kendaraan harus bisa menjatuhkan pilihan yang tepat. Pilihan antara putar balik memilih jalan lain dengan rute lebih jauh atau menerjang banjir dengan berbagai risiko. Salah satunya kendaraan menjadi rusak atau mogok di tengah banjir. Ternyata bukan cuma itu, dengan menerjang banjir garansi dan asuransi kendaraan terancam gugur. Kok bisa?

Seperti yang kami sebutkan di atas, saat pilihan jatuh pada menerjang banjir, ada berbagai risiko yang bisa diterima. Klaim garansi atau asuransi bisa ditolak, membuatnya bak “sudah jatuh, tertimpa tangga”.

Bukan tanpa alasan, produsen kendaraan motor dan mobil memang sudah mencantumkan syarat dan ketentuan berlaku dalam buku garansi. Para produsen tidak menyarankan kendaraan melewati banjir.

Saat kendaraan dipaksa untuk melewati banjir, potensi kerusakan pada komponen kendaraan dirasa bakal cukup banyak. Wajar saja bila pihak produsen memproteksi dengan syarat dan ketentuan berlaku pada produknya.

Selain itu, pihak asuransi menimbang ada niat atau unsur kesengajaan ketika pengendara memutuskan melewati banjir. Sehingga kondisi ini dianggap kesalahan sepihak dari pemilik kendaraan.

Baca Juga : Motor Terjebak Banjir, Terobos Atau Putar Balik?

Namun, kendaraan yang terendam banjir masih bisa klaim garansi atau asuransi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang berlaku, intinya kendaraan dalam keadaan pasif ketika tergenang banjir. Misalnya, sedang parkir di dalam rumah kemudian banjir datang, sedangkan pemilik tidak ada di tempat. Kondisi ini masih bisa dilakukan klaim karena dianggap tidak ada unsur kesengajaan yang membuat kendaraan rusak. Pemilik bisa menghubungi ke bengkel resmi atau gerai asuransi untuk proses klaim kendaraan.