
12 Nov Jangan Asal Pasang, Kegelapan Kaca Film Mobil Diatur Undang-undang
Jangan Asal Pasang, Kegelapan Kaca Film Mobil Diatur Undang-undang
Kaca film menjadi aksesoris wajib bagi para pemilik mobil. Kaca film utamanya berfungsi untuk menolak panas dari sinar UV dan radiasi infra merah. Tapi tahukah kamu kalau kaca film juga punya manfaat lain bagi keselamatan. Pada saat terjadi kecelakaan dan kaca mobil pecah, kaca film berfungsi untuk menahan pecahan kaca. Hasilnya kaca yang pecah tidak buyar kemana-mana, dan menempel pada beberapa bagian besar. Tentunya akan membuat aman, mengingat pecahan kaca bisa sangat berbahaya bagi orang di dalam mobil.
Selain itu, kaca film juga kini dimanfaatkan orang untuk meningkatkan privasi ketika di dalam mobil. Pengguna mobil pun banyak yang memasang kaca film dengan tingkat kegelapan tinggi, agar tidak terlihat dari luar. Namun kita perlu waspada, karena memasang kaca film terlalu gelap ternyata bisa melanggar aturan.
Penggunaan kaca film diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012 mengenai kaca film di depan, belakang dan jendela.
Lebih jauh, aturan penggunaan kaca film ini dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada enam poin yang diatur, yaitu:
- Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
- Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
- Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
- Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
- Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
- Yang dimaksud dengan presentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Baca Juga : Tanda-tanda Kaca Film Minta Diganti
Jika dapat disimpulkan, tingkat kegelapan kaca film yang diatur oleh undang-undang adalah, kaca depan dan belakang maksimal 40% dan kaca samping maksimal 70%. Jangan melewati itu ya, nanti bisa ditilang.